Aksi ini membuat arus kendaraan yang melintas di jalan Trans Sulawesi sempat mengalami kemacetan. Namun aksi ini berlangsung tertib dibawah pengawalan aparat keamanan dari Kepolisian dan TNI.
Puncak aksi berlangsung sekitar satu jam dari pukul 10.00 sampai pukul 11.00 diisi dengan melakukan orasi secara bergantian oleh para aktivis yang menolak keputusan Dewan Perwakiilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut pengunjukrasa, disahkannya UU Cipta Kerja yang di dalamnya banyak mengandung kontroversi dan indikasinya banyak berpihak kepada kelompok-kelompok tertentu membuat kalangan buruh dan rakyat kecil merasa kecewa dan terzolimi.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, sedikitnya ada lima poin yang disampaikan oleh para demonstran Kawan atau Kalukku Melawan.
Pada salah satu poin disebutkan, UU Cipta Kerja merupakan produk hukum yang lahir dari paket kebijakan ekonomi yang berpihak kepada insvestor untuk memuluskan jalan investasi asing masuk ke Indonesia.
Disebutkan juga, UU Cipta Kerja bukan didasarkan pada semangat untuk memperbaiki tatat kelola pemerintahan untuk melindungi hak-hak warganegara, tetapi untuk menyerahkan sumber daya alam (SDA) Indonesia kepada monopoli kapitalis asing.
Dari hasil analisa dan penilaian tersebut, massa aksi meminta agar UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI tersebut agar dicabut karena tidak dibutuhkan oleh buruh dan rakyat. (gufran padjalai)
0 Response to "Unjuk Rasa Tolak UU Omnibus Law Juga Digelar Mahasiswa dan Pemuda Di Kecamatan Kalukku"
Posting Komentar