Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulbar Lukman Umar (kiri) menyerahakan hasil survey uji kepatuhan tahun 2017 kepada wakil Bupati Majene H. Lukman |
Rapor merah tersebut adalah penilaian uji kepatuhan tahun 2017 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia atas pemenuhan komponen standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik atas pemenuhan komponen standar pelayanan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar mengatakan, pelayanan publik merupakan salah satu tolak ukur berhasil atau tidaknya sebuah daerah, sehingga menurutnya, penting untuk memperbaiki kualitasnya Dan ukan hanya tampilan luarnya saja tetapi prosesnya harus dapat terlaksana dengan baik.
"Survey uji kepatuhan ini merupakan langkah awal pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuan sebuah pemerintahan kan untuk memberikan pelayanan kepada publik atau masyarakat. Jika pelayanannya baik, tentunya kesejahteraan masyarakatnya akan baik," kata Lukman Umar.
Ia menambahkan, survey uji kepatuhan ini hanya menilai seputar pemenuhan komponen pelayanan publik dan belum menyentuh ke persoalan kualitas kinerja.
Kegiatan penyerahan rapor hasil penilaian uji kepatuhan tahun 2017 kepada Pemerintah Kabupaten Majene dilanjutkan dengan koordinasi terkait tindaklanjut penyelesaian sejumlah pengaduan masyarakat Kabupaten Majene, termasuk ekpose hasil penilaian OPD penyelenggara layanan publik lingkup Pemkab Majene.
Rilis: Humas Ombudsman RI Sulbar
0 Response to "Survey Tahun 2017, Pemda Majene Dapat Rapor Merah"
Posting Komentar