Ombudsman RI Sulbar sebagai salah satu Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, ikut mendorong BPJS ketenagakerjaan memberikan perhatian dan pelayanan kepada tenaga kerja rentan, sebagai pekerja bukan penerima upah yang penghasilannya hanya cukup untuk membiayai kehidupannya sehari-hari.
Berdasarkan temuan Ombudsman sebagian besar pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih di dominasi oleh pekerja formal.
Menurut Lukman, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan dasar yang mutlak yang harus bisa dinikmati oleh masyarakat, termasuk warga sulawesi barat secara umum.
“Berdasarkan data temuan kami di beberapa kabupaten maupun pengaduan masyarakat, masih banyak pekerja rentan yang tidak mendapat jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan seperti tukang ojek, pekerja di spbu, sopir angkutan dan nelayan, sementara mereka sangat rentan dan harus mendapatkan perhatian,” Terang Lukman (21/11/17)
Lukman juga menegaskan setiap Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja untuk mengikutkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk melindungi para pekerja baik untuk kesehatan maupun jaminan hari tua.
(Humas Ombudsman RI Sulbar)
0 Response to "Ombudsman Sulbar Minta BPJS Ketenagakerjaan Maksimal Lindungi Pekerja"
Posting Komentar