Berikut kronologi pengungkapan kasus:
Pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2017, sekira pukul 02:00 dini hari waktu undonesia barat Satuan Narkoba dan Polsek Tanjung Duren dibawah pimpinan AKBP Suhermanto, SIK, MSi, dan AKP Rensa Sastika SH, SIK melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka masing-masing: Ariyadi alias Casio (34), Dedi Saputra (31), Zainal Arifin, 35), Fariz Akbar (27) dan M.Effendi (22) di salah satu Hotel di Tanjung Duren Jakarta Baratm
Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti lain di wilayah Cengkareng Jakarta Barat.
Pada hari Selasa 12 Desember 2017 sekira pukul 23:30 WIB di Jl. Perumnas Cengkareng Jakarta Barat dalam perjalanan, tersangka Ariyadi melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata api anggota Polisi.
Selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka yang mengenai dada sebelah kiri. Tersangka Ariyadi kemudian dibawa ke RS Sukamto Kramat Jati Jakarta Timur untuk dilakukan pertolongan pertama. Sesampainya di Rumah Sakit Sukamto Kramat Jati tersangka Ariyadi alias Csio dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah narkotika jenis shabu seberat 5,027 Kg, ditemukan di dalam satu buah tas koper merk President warna biru, berisikan delapan paket shabu-shabu ukuran besar dengan rincian , Lima paket shabu-shabu dengan masing-masing berat 654 gram.
Dua paket shabu-shabu dengan masing-masing berat 604 gram, satu paket shabu-shabu dengan berat 5,99 gram, dua kantong plastik klip kecil dengan berat brutto 0,94 gram.
Satu buah dus handphone samsung. Dus berisikan delapan belas butir pil extacy warna merah muda. Empat timbangan elektrik, satu set alat hisap shabu, dua belas handphone berbagai merk dan satu unit mobil merk toyota soluna warna biru dengan nomorpolisi F – 1427 –PL. (JOIN).
0 Response to "Ini Kronologi Pengungkapan Jaringan Pengedar Narkoba Antar Provinsi"
Posting Komentar