"Hanya para member yang bisa mendapatkan barang haram tersebut," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigjen Johny P Latupeirissa, Senin, (18/12/2017).
Kemudian untuk mendapatkan narkoba itu, lanjut Johny, diwajibkan 10 kali datang ke sana. Setelah itu baru mereka jadi member Dan bisa mendapatkan narkoba cair itu.
Pihak pengelola diskotek mempekerjakan security yang akan mengecek para pengunjung dan memberikan akses bagi member untuk betransaksi guna mendapatkan narkoba cair tersebut. Dengan sistem tersebut maka usaha haram mereka sulit untuk diendus petugas.
"Mereka punya security, security bukan untuk mengamankan. Security itu untuk mengamankan mereka punya operasi. Jadi manajemen memperkerjakan mereka untuk mengamankan transaksi narkoba itu," jelas Johny.
Dengan adanya sistem member maka tidak semua pengunjung bisa mendapatkan narkoba cair produksi mereka.
"Enggak bakalan tahu (pengunjung lain). Kecuali orang yang mengajak mereka itu orang yang punya member," tutur dia.
Hingga saat ini belum ada indikasi adanya oknum aparat yang membekingi, sehingga usaha diskotek tersebut berjalan lancar dan tidak tersentuh petugas.
"Kalau ada bekingan aparat otomatis kemarin ada perlawanan, kemarin enggak ada yang melawan," tegas dia.
Saat dilakukan pemeriksaan diseluruh lantai tidak ditemukan adanya senjata api. Hanya ada ratusan botol yang berisi cairan oplosan narkotika maupun botol kosong. Namun, petugas menemukan senjata tajam yang tidak bertuan.
Puluhan botol berisi cairan air mineral yang dioplos dengan narkotika juga disita. Dari keterangan pengunjung 1 botol cairan oplosan narkotika dipatok dengan harga Rp400 ribu yang bisa dikonsumsi empat orang.
"Sajam kita temukan di laboratoriumnya ada satu, badik. Orangnya enggak ada cuma tergeletak aja," katanta.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menggerebeg Diskotek MG Internasional Club, di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu, (17/12).
Dalam razia tersebut ditemukan juga pabrik pengolah narkotika yang memiliki laboratorium dengan hasil produksi yang besar.
Lima orang yakni Wastam (43), Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan shabu di diskotek tersebut diamankan.
Sementara 120 pengunjung dinyatakan positif mengkonsumsi barang haram tersebut. RU yang diduga sebagai pemilik dan operator laboratorium narkotika masih dalam pengejaran.
Edy Junaedi, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta mengakui diskotek MG Internasional Club dipastikan akan ditutup permanen hari ini, Senin (18/12/2017).
"Iya akan ditutup permanen dan dicabut terkait izin usahanya," kata Edy.
Penutupan ini, berdasarkan rekomendasi jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta,l. Pihaknya juga akan melakukan pengecekan izin usaha untuk semua tempat hiburan malam di DKI Jakarta.
"Penutupan permanen rekomendasi dari pihak Disparbud DKI Jakarta. Kami, juga melakukan pengecekan izin usaha untuk seluruh diskotek yang ada di DKI Jakarta," pungkasnya. (Badar/JNN)
0 Response to "Ini Fakta Dibalik Peredaran Narkoba di Diskotik MG "
Posting Komentar