Hal tersebut dilakukan Ombudsman dalam rangka klarifikasi dan Koordinasi untuk mendorong Pengelolaan zakat yang profesional dikabupaten Mamuju, sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar mengatakan, dalam pelaksanaan pembayaran zakat memerlukan sebuah dorongan dan arahan supaya tujuan zakat dapat tercapai sesuai dengan ketentuan dan hukum Islam. Semua harus jelas, termasuk Legalitas pemungutan Infaq haji dikabupaten mamuju harus bisa dipertanggung jawabkan dan ini salah satu poin yang kami pertanyakan ke pihak Baznas Mamuju, lantaran adanya penarikan Infaq yang ditentukan besaran jumlahnya berdasarkan Peraturan Bupati.
Lukman juga Menilai, pengelolaan zakat secara profesional di daerah ini masih lebih terfokus di perkotaan, sementara di perdesaan, pelaksanaannya lebih banyak diserahkan kepada partisipasi pribadi masing-masing. Para muzaki (wajib zakat) cukup menyerahkan kepada mustahik (berhak penerima zakat)-nya di tempat tinggal masing-masing, tanpa menghiraukan pengelolaan yang lebih baik melalui badan amil zakat, ini semua harus bisa dirapikan agar pengelolaannya juga bisa lebih merata, bermanfaat dan terasa.
“Untuk mewujudkan sistem yang terkoordinasi, rapi, transparan maka kita harus bersinergi dalam pengelolaan dan pengawasannya, sebagaimana hari ini kami panggil Kepala Bazanas dan pihak terkait lainnya, lantaran adanya pengaduan masyarakat dan inilah yang harus kita perjelas” tutup Lukman
Sumber: Humas Ombudsman Sulbar
0 Response to "Tentang Zakat, Ombudsman - Baz Sepakat"
Posting Komentar