BNN membenarkan adaanya penyalahgunaan obat berbahaya yang menyebabkan puluhan remaja di Kendari mengalami hilang kesadaran. Bahkan dari informasi yang ditayangkan salah satu stasiun TV National, gangguan yang dialami tersebut saat ini sudah mengarah ke gangguan jiwa.
"Diinformasikan kepada masyarakat terkait berita penyalahgunaan obat yang bertuliskan (PCC) Paracetamol Cafein Carisoprodol yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan menyebabkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa Rumah Sakit di Kendari, dengan ini disampaikan bahwa informasi tersebut benar dan saat ini sedang dalam pemantauan BNN RI, BNN Provinsi Sulawesi Tenggara dan BNNK Kendari," demikian tulisan via whatsApp (WA) dari Humas BNN yang diterima grup WA Jurnalis Online Indonesia (Join News Network).
Disebutkan, hingga saat ini Balai Laboratorium Narkotika BNN, BNNP dan BNNK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat dan BPOM wilayah setempat untuk memeriksa kandungan obat bertuliskan PCC tersebut.
(Rilis: Humas BNN)
0 Response to "Ini Tanggapan BNN Terkait Berita Penyalahgunaan Obat di Kendari"
Posting Komentar