Masalah ternak liar yang dianggap terkait pelayanan publik tersebut telah diadukan kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar). Menanggapi pengaduan dimaksud Ombudsman sebagai embaga egara pengawas pelayanan publik meminta Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Mamuju dan pihak terkait lainnya agar segera melakukan penertiban.
"Keberadaan ternak liar ini sudah meresahkan warga. Bahkan kadang mengganggu pengguna jalan. Selain itu ternak liar ini kerap masuk pekarangan rumah warga dan makan tanaman hias serta membongkar tumpukan sampah di penampungan," kata Irfan Gunadi asisten Ombudsman Sulbar.
Terkait upaya edukasi dan peringatan kepada oknum yang membiarkan ternaknya berkeliaran, dalam waktu dekat Ombudsman RI Sulbar akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol-PP Kabupaten Mamuju, sebab sanksi berupa denda yang telah diterapkan selama ini, dinilai kurang maksimal.
“Kita berharap ada terobosan baru yang bisa membuat pemilik ternak ini jera dan segera mengandangkan ternaknya dan tidak lagi beternak sapi dalam kota, ” kata Irfan. (rls)
0 Response to "Ternak Liar di Mamuju Kembali Disoal, Ombudsman: Sanksi Denda Kurang Maksimal"
Posting Komentar