ilustrasi |
Operasi tangkap tangan yang di lakukan pihak kepolisian dan panwaslu pada 08 February 2017, atau seminggu jelang pencoblosan ini awalnya berhasil mengamankan sejumlah orang di Kecamatan Aralle termasuk sejumlah warga yang diduga menerima uang dari pelaku.
Aripin sendiri merupakan anggota Kelompok Pemungutan Suara atau KPPS yang seharusnya bertugas pada saat pelaksanaan pemungutan suara di desanya. Sementara Harianto, diketahui merupakan pendukung salah salah satu pasangan calon.
Sebelumnya menjalani persidangan perdana untuk mempertanggungjawabkan ulahnya yang telah mengotori proses Demokrasi Pilkada Sulawesi Barat, kedua pelaku sempat di titip lembaga pemasyarakatan kelas 2 b Polewali Mandar.
Dalam persidangan perdana kasus pelanggaran Pilkada yang di pimpin oleh Hakim Ketua Heriyanti dan Oktavianus S Tumuju sebagai Jaksa Penuntut Umum ini juga memeriksa delapan orang saksi dan menghadirkan beberapa barang bukti berupa uang tunai 3,2 juta dari sisa uang yang telah di bagikan.
Di persidangan ini juga terungkap bagaimana kedua tersangka ini dengan sengaja membagikan uang kepada warga untuk memilih kandidat tertentu.
0 Response to "Terdakwa Politik Uang di Pilgub Sulbar Sudah Jalani Sidang"
Posting Komentar