MAMUJU-Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladiminitrasi penundaan berlarut pengurusan
balik nama STNK yang dilakukan oleh PT. Sinar Mas Multifinance cabang Mamuju, jajaran Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, melakukan mediasi menghadirkan
Pimpinan Cabang PT Sinar Mas Multi Finance Mamuju dan pihak pelapor (02/09/16).
Kasus ini bermula pada saat korban
berinisial FN melakukan pembelian mobil second (mobil bekas-red) melalui PT Sinar
Mas Multifinance berdasarkan perjanjian bersama.
Pihak Sinar Mas yang akan
mengurusi balik nama STNK dengan nominal Rp. 8.000.000 beserta dengan pelunasan
tunggakan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Namun
demikian sejak pelunasan pada April 2015 sampai hari ini, STNK tersebut belum
diselesaikan.
Setelah di cek ke kantor Samsat faktanya belum di registrasi.
Berdasarkan penelusuran Kepala Cabang PT. Sinar Mas, dana tersebut diduga
digelapkan oleh salah seorang Staf CU Sinas Mas (Petugas perantara pengeurusan
STNK), Sehingga FN melakukan pengurusan sendiri dan meminta pertanggung jawaban
Pihak PT Sinar Mas Multifinance untuk melakukan pengembalian lewat Ombudsman
Sulawesi Barat.
Melalui jalur mediasi ini, pihak
Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, meminta agar pihak PT. Sinar Mas Multifinance Mamuju,
menyelesaikan masalah ini, dengan cara baik tanpa adanya tindakan yang
merugikan nasabah.
“Melalui jalur mediasi, kami
sarankan pihak Sinar Mas mengembalikan uang nasabahnya, dan kami berharap hal
serupa tidak terulang kembali, sebab kami akan melakukan pengawasan atas
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Termasuk semua finance yang ada di daerah ini,
utamanya unit layanan pemerintah sebagai upaya mendorong pelayanan publik yang
berkualitas dan bebas dari unsur maladministrasi
yang belakangan ini marak terjadi” Urai Lukman Umar, Kepala Perwakilan
Ombudsman Sulbar.
Kepala Cabang PT. Sinar Mas
Multifinance Mamuju, Sutrisno. Mengaku akan melakukan pengembalian dana kepada
FN, dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidak nyaman yang sempat dirasakan
oleh FN, serta berjanji akan melakukan perbaikan layanan sebagai upaya
memberikan kepuasan kepada nasabah
“Uang saudara FN akan kami
kembalikan dengan cara diangsur selama dua kali, sebab pengembalian ini
menggunakan uang saya pribadi, dan kedepan kami akan berupaya memberikan
layanan berkualitas kepada nasabah kami, dan Oknum Staf CU yang terlibat dalam kasus ini sudah diberhentikan”
Kata Sutrisno. (Humas Ombudsman Sulbar).
0 Response to "Patuhi Saran Ombudsman, PT Sinar Mas Kembalikan Uang Nasabah"
Posting Komentar