Muh Tri Ubaya Djabbar, memberi kesaksian terkait proses pencairan TPAPD Kabupaten Mamuju |
MAMUJU – Menindaklanjuti Laporan sejumlah Kepala Lingkungan, Imam Masjid, Pendeta serta Perangkat Desa dari beberapa Kecamatan Lingkup Kabupaten Mamuju, terkait pembayaran intensif Tunjangan Perangkat Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), jajaran Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, Kamis (15/09/16) lalu, melakukan pemanggilan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Mamuju, untuk dimintai kesaksian terkait dugaan maladministrasi proses pembayaran insentif TPAPD triwulan ke - empat tahun 2015.
Dalam kesaksiannya yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 0094/0188.2016/MMJ/IX/2016, BPMPD Kabupaten Mamuju melalui Muh Tri Ubaya Djabbar yang menjabat sebagai Kasubid Pemerintah Desa, menjelaskan. Tunjangan Perangkat Aparat Pemerintah Desa di salurkan ke 88 desa, 13 kelurahan lingkup Kabupaten Mamuju. Adapun pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut adalah yang tertera namanya dalam SK Bupati Mamuju, diantaranya Kepala Desa, Rp. 1.250.000, Sekertaris Desa Non PNS Rp. 350.000, Ketua dan Wakil Ketua BPD Rp. 150.000, Anggota BPD Rp. 132.000, Para Kaur Desa Rp. 180.000, Kepala Dusun dan Lingkungan Rp 170.000, Para Imam Desa dan Pendeta Rp 140.000.
Terkait adanya laporan ke Kantor Obudsman Sulbar, Tri Ubaya Djabbar, tidak menampik adanya oknum kepala desa nakal, sebab selama tahun 2015 prosedur pencairan tunjangan TPAPD dilakukan secara kolektif melalui kepala desa per triwulan tahun pelajaran.
“Kami tidak menampik adanya oknum Kepala Desa nakal yang tidak menyalurkan dana tersebut, sebab memang selama tahun 2015 metode pencairannya melalui kepala desa, nanti kepala desa masing-masing yang membayarkan kesemua penerima yang tertera namanya di SK itu,” jelas Tri Ubaya Djabbar.
"Selaku Pembina dan pengawas kami temukan fakta itu, sehingga atas kejadian ini sampai sekarang masih ada sisa dana sekitar Rp. 60.000.000 yang saya tidak cairkan melalui kepala desa, dan saya minta semua penerima tunjangan yang berhak datang ke kantor untuk saya bayarkan secara langsung, tidak lewat kepala desa lagi,” ujar Tri Ubaya.
Menanggapi hal itu, Secara tegas pihak Ombudsman meminta pihak BPMPD mamuju, untuk mendorong para oknum kepala desa menyelesaikan masalah ini, sambil melakukan investigasi adanya kemungkinan unsur kesengajaan secara sistemastis dalam kasus ini.
"Sebagai instansi terkait yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan secara tehnis, kami minta pihak BPMPD Mamuju bertanggung jawab dalam masalah ini, mereka harus memaksa oknum kepala desa yang belum membayarkan insentif ke pihak yang berhak menerima, karena jelas-jelas ini sarat dengan maladministrasi bahkan ada indikasi korupsi, sebab pertanggung jawabannya ada sementara tehnisnya tidak dilaksanakan, makanya kami meminta salinan kwitansi pembayaran insentif TPAPD Tahun 2015, SK kolektif para penerima insentif, serta data pencairan insentif triwulan ke-empat tahun 2015,” tegas Lukman Umar, Kepala perwakilan Ombudsman Sulbar.
(Humas Ombudsman Sulbar)
0 Response to "Ombudsman Temukan Pelanggaran Pembayaran Tunjangan Aparat Desa di Mamuju"
Posting Komentar