iklan

Informasi Penting! Petugas Dilarang Transaksi Tunai Dengan Pelanggan Saat Pasang Meteran Listrik, Wasito Adi: Kalau Ada Laporkan!


Kasus percaloan dan semacamnya yang sering terjadi dalam proses pemasangan meteran listrik harusnya tidak ada lagi terjadi lagi di tengah masyarakat. Karena PLN juga saat ini telah melarang petugasnya untuk melakukan transaksi tunai di lapangan dengan pelanggan pada saat melakukan pemasangan meteran listik. Lalau bagaimana seharusnya sikap pelanggan?


General Manajer PT PLN Wilayah Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara (Sultanbatara),  Wasito sebagaimana dikutip dari liris yang diterima dari humas Ombudsman saat bertemu dengan pihak Ombudsman Sulbar di Makassar baru-baru ini menyampaikan bahwa petuga PLN tidak boleh melakukan transaski tunai dengan pelanggan karena semua proses pembayaran dilakukan di bank atau kantor pos.


Karena itu kepada masyarakat ia menghimbau, jika menemukan oknum yang meminta uang dalam proses pemasangan meteran listrik segera dilaporkan ke pihak yang berwajib.

“Tidak ada pembayaran manual di PLN, Semua transaski dilakukan di bank atau kantor pos, jika itu terjadi maka itu adalah calo dan wajib dilaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.


Subscribe to receive free email updates: